720ad598-8e01-4faa-886f-b4ba484ad618

ICLA menyampaikan masukan kepada DPR untuk Amandemen UU Persaingan Usaha

Pada hari Selasa, 10 Februari 2026, ICLA memenuhi undangan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menyampaikan aspirasi terhadap rencana Amandeman UU Persaingan Usaha (UU No. 5 Tahun 1999, sebagaimana diubah).

Adapun beberapa poin utama yang disampaikan ICLA adalah sebagai berikut:

  1. Penguatan Due Process of Law: ICLA menekankan pentingnya proses hukum yang adil, terbuka, dan tidak memihak. Pengadilan harus menjadi pusat pengujian dugaan pelanggaran, bukan KPPU yang bertindak sebagai “hakim atas perkara dirinya sendiri”.
  2. Status Kelembagaan KPPU: Merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi, KPPU ditegaskan sebagai lembaga administratif di ranah eksekutif, bukan lembaga peradilan. Oleh karena itu, produk hukumnya harus disebut “Keputusan” dan dapat digugat sepenuhnya di pengadilan.
  3. Hak Pelaku Usaha (Terlapor): RUU harus menjamin hak terlapor secara eksplisit, termasuk hak mendapatkan bantuan hukum advokat, hak mengakses berkas perkara untuk pembelaan, serta hak mengajukan bukti dan saksi di tingkat KPPU maupun pengadilan.   
  4. Definisi Materiil: Mengusulkan penyesuaian definisi “Pelaku Usaha”, “Pangsa Pasar” (agar mencakup industri digital), dan “Persaingan Usaha Tidak Sehat” agar selaras dengan praktik internasional.
  5. Sistematika Undang-Undang: Mengusulkan pengelompokan pelanggaran berdasarkan standar internasional (UNCTAD Model Law), yaitu: Perjanjian antar pesaing (Kartel), Penyalahgunaan Posisi Dominan, dan Pengendalian Merger.
  6. Program Leniensi & Bukti Tidak Langsung: Mendorong pengaturan eksplisit mengenai program leniensi untuk membongkar kartel dan memberikan parameter ketat dalam penggunaan bukti tidak langsung (indirect evidence) agar tetap objektif.

ICLA akan terus mengawal proses amandemen UU Persaingan Usaha demi terwujudnya penegakkan hukum persaingan usaha di Indonesia yang baik, pengaturan substansi hukum yang sesuai dan kompatibel dengan praktik global, serta peningkatan kualitas sumber daya praktisi dan penegak hukum yang berkelanjutan.

Leave a comment

Your email address will not be published. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top