Sejarah & Pendiri ICLA
Sejarah ICLA
Organisasi Nirlaba Yang Menaungi Praktisi Hukum Indonesia
ICLA digagas oleh 8 (delapan) advokat yang memiliki perhatian khusus pada bidang persaingan usaha di Indonesia. Sejak berkembangnya wacana amandemen Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, para pendiri ICLA yang merupakan praktisi hukum persaingan usaha merasa perlunya bagi pemerintah dan penyusun undang-undang agar dapat mendengarkan aspirasi para praktisi hukum dan ekonomi mengenai berbagai permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, baik dari sisi hukum materiil maupun formiil.
Berangkat dari pemikiran tersebut, ICLA didirikan pada tanggal 17 Maret 2017.
Pendiri ICLA
Digagas Oleh Praktisi Hukum Profesional

Asep Ridwan, S.H., M.H.

Pebri Kurniawan, S.H.

Marulam Hutauruk, S.H.

Sexio Yuni Noor Sidqi, S.H.

Dyah Ayu Paramita, S.H., Ll.M., MCIArb

Nurmalita Malik, S.H., M.H.

Shilviana Tin, S.H., S.E., M.Kn.
