Sejarah & Pendiri ICLA
Sejarah ICLA
Organisasi Nirlaba Yang Menaungi Praktisi Hukum Indonesia
ICLA digagas oleh 8 (delapan) advokat yang memiliki perhatian khusus pada bidang persaingan usaha di Indonesia. Sejak berkembangnya wacana amandemen Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, para pendiri ICLA yang merupakan praktisi hukum persaingan usaha merasa perlunya bagi pemerintah dan penyusun undang-undang agar dapat mendengarkan aspirasi para praktisi hukum dan ekonomi mengenai berbagai permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, baik dari sisi hukum materiil maupun formiil.
Berangkat dari pemikiran tersebut, ICLA didirikan pada tanggal 17 Maret 2017.