Sejarah & Pendiri ICLA

Sejarah ICLA

Organisasi Nirlaba Yang Menaungi Praktisi Hukum Indonesia

ICLA digagas oleh 8 (delapan) advokat yang memiliki perhatian khusus pada bidang persaingan usaha di Indonesia. Sejak berkembangnya wacana amandemen Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, para pendiri ICLA yang merupakan praktisi hukum persaingan usaha merasa perlunya bagi pemerintah dan penyusun undang-undang agar dapat mendengarkan aspirasi para praktisi hukum dan ekonomi mengenai berbagai permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, baik dari sisi hukum materiil maupun formiil.
Berangkat dari pemikiran tersebut, ICLA didirikan pada tanggal 17 Maret 2017.
Pendiri ICLA

Digagas Oleh Praktisi Hukum Profesional

Scroll to Top
Chat Via WhatsApp
1
Butuh Bantuan?
ICLA adalah organisasi nirlaba yang menaungi praktisi hukum Indonesia yang memiliki keperdulian terhadap perkembangan dan penegakkan hukum persaingan usaha di Indonesia.

Silahkan menghubungi kami untuk mengetahui informasi selengkapnya.