





ICLA bekerjasama dengan Universitas Katolik Atma Jaya dan HukumOnline telah dengan sukses menyelenggarakan Seminar Nasional Amandemen Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“UU Persaingan Usaha”).
ICLA mendengarkan masukan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yang diwakili oleh Dr. Titiek Tejaningsih, Panitera Muda Perdata Khusus MARI, yang membahas mengenai adanya kesenjangan antara prinsip dan norma yang seharusnya diatur dalam undang-undang, yang selama ini dijembatani melalui Peraturan Mahkamah Agung, serta harapan agar prinsip dan norma tersebut akan dapat tercakup dalam amandemen UU Persaingan Usaha. Hal ini mencakup alat bukti, khususnya mengenai penggunaan alat bukti tidak langsung (circumstantial evidence) serta pengajuan bukti oleh pihak dalam pengajuan upaya hukum, juga berkenaan dengan hukum acara dan tenggat waktu.
Prof. Ine Minara Ruky sebagai ahli ekonomi persaingan usaha menyampaikan bahwa perubahan struktur pasar yang saat ini mencakup pasar dua sisi atau multisisi yang berkembang dengan adanya platform elektronik, mengubah tatanan dan perlunya penyesuaian mengenai cara pendefisian pasar bersangkutan serta penghitungan kekuatan pasar.
Prof. Ningrum Natasya Sirait sebagai ahli hukum persaingan usaha menyampaikan berbagai penyesuaian dalam prinsip dan norma hukum substantif yang perlu dikalibrasi ulang dalam UU Persaingan Usaha, khususnya dengan berkembangnya dinamika pasar sebagai hasil dari adanya platform elektronik.
Komisioner KPPU, Aru Armando, menyampaikan pentingnya penguatan kelembagaan KPPU sebagai salah satu kunci penting untuk perubahan UU Persaingan Usaha yang lebih modern. Khususnya dengan rencana aksesi Republik Indonesia ke OECD, perlu adanya perubahan dari post-closing menjadi pre-closing merger filing serta program leniensi.
Dr. Jur Sih Yuliana Wahyuningtyas menyampaikan masukan yang sangat fundamental terkait dengan metodologi UU Persaingan Usaha yang ada saat ini dengan struktur undang-undang yang ideal, khususnya dengan memperhatikan theories of harm yang tidak dikehendaki dan menyusun ketentuan yang menjawab kebutuhan pelindungan terhadap persaingan usaha yang selaras dengan tujuan ekonomi bangsa.
HMBC Rikrik Rizkyana menyampaikan masukan terkait aspek substansi, perbaikan dalam sistem pembuktian, proses settlement untuk perkara kartel dengan memperhatikan lesson learnt dari berbagai jurisdiksi lainnya, perlunya norma formal untuk program pemberian exemption atau immunity, serta program leniensi.
Seluruh masukan ini akan dirangkum dalam sebuah daftar inventarisasi masalah yang akan disampaikan oleh ICLA kepada DPR untuk mengawal proses amandemen UU Persaingan Usaha.
